Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan PPPK

oleh -170 Dilihat
Bupati Empat Lawang, Dr H Joncik Muhammad. Foto: doc/istimewa

Seluruh dokumen perpanjangan maupun pemberhentian harus disampaikan kepada BKPSDM Kabupaten Empat Lawang paling lambat 23 September 2026 pada hari dan jam kerja.

BACA JUGA: Beraksi di Kantor Pemkab, Pencuri Motor Ditembak Polisi

Dokumen diserahkan dalam bentuk hardcopy satu rangkap dan softcopy satu rangkap.

Khusus softcopy, dokumen harus berupa hasil pemindaian dokumen asli berwarna dengan ukuran maksimal 1 MB untuk setiap file.

Pemkab Empat Lawang menyediakan format dokumen persyaratan yang dapat diunduh melalui tautan yang telah ditentukan pemerintah daerah.

Batas waktu tersebut menjadi perhatian bagi seluruh OPD karena proses administrasi harus diselesaikan sebelum masa perjanjian kerja sejumlah PPPK Paruh Waktu berakhir.

BACA JUGA: Jalan Nasional di Tebing Tinggi Rusak, Pemkab Empat Lawang Sambangi BBPJN

Joncik berharap seluruh Kepala OPD tidak menunda penyampaian usulan.

Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar proses administrasi kepegawaian berjalan tanpa hambatan.

“Segera ditindaklanjuti sesuai jadwal dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Ini penting agar seluruh proses kepegawaian berjalan baik, tertib, dan sesuai aturan,” pungkasnya. (*/rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.