Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap proses pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan kini wajib disertai bukti pelunasan pajak daerah sebagai salah satu syarat tambahan.
Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi kebocoran pendapatan dan memperkuat pengawasan fiskal daerah.
BACA JUGA: TKD Dipangkas 39 Persen, Herman Deru: Pembangunan Tak Boleh Berhenti!
Selain itu, Pemkab Empat Lawang gencar memberikan informasi kepada masyarakat, pengusaha, dan OPD terkait jenis-jenis pajak daerah yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pembayaran dan penetapan tarif.
Sebagai bagian dari pembaruan kebijakan, Bupati Joncik juga mencabut Instruksi Bupati Nomor 252.2 Tahun 2024 tentang optimalisasi peningkatan penerimaan pajak daerah, untuk menyesuaikannya dengan strategi baru yang dinilai lebih efisien dan tepat sasaran.
“Semua kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dan aparatur pemerintah sama-sama memiliki kesadaran bahwa pajak daerah adalah sumber utama pembangunan. Dengan PAD yang kuat, Empat Lawang bisa tumbuh lebih cepat dan mandiri,” terang Bupati Joncik.
Langkah-langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat kemampuan fiskal daerah, mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Empat Lawang. (*/red)
Page: 1 2
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…
Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…
Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…