Sebagai landasan hukum, Wabup mengingatkan bahwa kewajiban CSR sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong sinergi antara perusahaan dan pemerintah daerah, sehingga setiap rupiah dari CSR benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kepahiang. (*/red)







