Pemkab Kepahiang Dorong Transparansi CSR Lewat Forum Khusus

oleh -17 Dilihat
oleh
Pemkab Kepahiang bentuk forum CSR agar program perusahaan lebih terarah, transparan, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah serta masyarakat, Selasa (23/9/2025). Foto: Istimewa

Kepahiang, LintangPos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mengambil langkah strategis dengan mengumpulkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, Selasa (23/9/2025).

Pertemuan ini menjadi awal dari pembentukan forum Corporate Social Responsibility (CSR) yang diharapkan dapat menyatukan arah program tanggung jawab sosial perusahaan agar lebih efektif dan transparan.

Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si, menegaskan masih banyak perusahaan yang lamban dalam melaporkan realisasi CSR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, tak jarang program CSR yang dijalankan tidak tercatat di Pemkab.

“Kalau CSR-nya dikumpulkan, realisasinya akan lebih bermanfaat. Ke depan kita akan efektifkan lagi bagaimana CSR bisa lebih bermanfaat, transparan, dan sejalan dengan program pemerintah,” ujar Wabup di sela coffee morning bersama sejumlah perusahaan.

Selaras dengan Arah Pembangunan

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Pemkab Kepahiang menekankan bahwa CSR harus sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah, baik di sektor infrastruktur, pendidikan, maupun lingkungan.

Beberapa contoh yang diusulkan antara lain pembangunan MCK di beberapa lokasi, infrastruktur sanitasi terpadu di desa, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Wabup juga menyoroti pentingnya CSR nonfisik yang menyentuh aspek sosial ekonomi, seperti bantuan permodalan bagi UMKM dan pemberian beasiswa.

Menurutnya, program semacam ini berpotensi menciptakan kemandirian ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.

Pemkab Sebagai Fasilitator

Dengan terbentuknya forum CSR, Pemkab Kepahiang akan bertindak sebagai fasilitator yang menekankan kolaborasi terencana.

BACA JUGA: Gubernur Sumsel Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi Bersama KPK

Pemerintah berharap perusahaan tak hanya menjalankan kewajiban formal, tetapi juga turut menyokong prioritas pembangunan daerah.

“Tidak hanya bantuan bersifat fisik, program CSR dapat merancang program pemberdayaan terhadap masyarakat, bantuan permodalan UMKM, hingga beasiswa,” kata Abdul Hafizh.

Sebagai landasan hukum, Wabup mengingatkan bahwa kewajiban CSR sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong sinergi antara perusahaan dan pemerintah daerah, sehingga setiap rupiah dari CSR benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kepahiang. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.