Menindaklanjuti temuan tersebut, Disdagkop dan UMKM Kepahiang akan melakukan pembenahan besar pada aspek administrasi pengelolaan pasar.
Salah satu kebijakan penting yang akan diterapkan adalah perubahan status kepemilikan dari HGB menjadi Surat Tanda Bukti Hak Menempati (STBHM).
Perubahan ini akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku, sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam menertibkan sistem kepemilikan kios dan los pasar agar tidak disalahgunakan.
“Kita akan merapikan administrasi. Yang dulunya pedagang memegang HGB, ke depan sesuai dengan perda akan kita ubah menjadi Surat Tanda Bukti Hak Menempati atau STBHM,” jelas Herman.
Menurutnya, kebijakan ini bukan bertujuan untuk merugikan pedagang, melainkan memberikan kepastian hukum dan administrasi yang lebih jelas.
Dengan sistem STBHM, pengelolaan pasar di Kabupaten Kepahiang diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong UMKM lokal agar naik kelas melalui pengelolaan pasar yang profesional.
BACA JUGA: Harnojoyo Lempar Tanggung Jawab BPHTB Pasar Cinde
Herman pun mengimbau para pedagang agar tidak merasa resah atau khawatir dengan kebijakan yang akan diterapkan. Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara bertahap dan komunikatif.
“Ke depan kita juga berpesan kepada pedagang jangan resah dan khawatir. Kita hanya memberikan kepastian bahwa administrasi kita lebih tertib dari sebelumnya,” pungkasnya.
Dengan pendataan ulang dan penertiban administrasi ini, Pasar Kepahiang diharapkan dapat menjadi pusat perdagangan rakyat yang lebih tertata, adil, dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (*/red)





