Pemprov Sumsel Gencar Tertibkan Panti Asuhan Ilegal, Dorong Pengelola Urus Izin Resmi

oleh -363 Dilihat
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya menertibkan panti asuhan ilegal. Sekda Edward Candra menyebut langkah ini demi melindungi anak asuh dan memastikan setiap lembaga sosial beroperasi sesuai ketentuan. Foto: Istimewa

Palembang, LintangPos.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memperketat pengawasan dan penertiban terhadap panti asuhan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga sosial di 17 kabupaten dan kota di provinsi tersebut mematuhi peraturan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, mengatakan penertiban dan pembinaan panti asuhan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola lembaga sosial yang tertib dan transparan.

“Penertiban dan pembinaan panti asuhan terus dilakukan untuk memastikan yang ada di 17 kabupaten dan kota di Sumsel beroperasi secara legal dan sesuai ketentuan,” ujar Edward di Palembang, Jumat (8/10/2025).

Berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Sumsel, saat ini terdapat sekitar 140 panti asuhan yang telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan resmi pemerintah.

Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen berada di wilayah Kota Palembang, sementara sisanya tersebar di 16 kabupaten dan kota lainnya.

BACA JUGA: Polisi Antar Jenazah Warga, Polsek Muara Pinang Tunjukkan Kepedulian Sosial

Edward menegaskan, kegiatan penertiban akan menyasar panti asuhan yang beroperasi tanpa izin karena dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat serta mengganggu program pembinaan sosial yang dijalankan pemerintah.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search