MA alias Mamat (23), warga asal Desa Celikah, Kabupaten OKI, yang diduga melakukan aksi bejat terhadap korban RR (13) yang diketahui memiliki kondisi keterbelakangan mental. (*/IST)
° Kasus kejahatan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus di Prabumulih terbongkar setelah pengakuan korban dan aksi cepat warga serta polisi.
° Pelaku diamankan, barang bukti disita, dan proses hukum berjalan tegas.
PRABUMULIH, LINTANGPOS.com — Warga Kelurahan Gunung Ibul dikejutkan oleh terungkapnya kasus kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang memiliki keterbatasan intelektual.
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah warga di Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelaku berinisial MA alias Mamat (23), warga asal Desa Celikah, Kabupaten Ogan Komering Ilir, memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk melancarkan perbuatannya terhadap korban RR (13).
Kasus ini mulai terkuak keesokan harinya ketika ibu korban, YS, merasa cemas karena anaknya tak kunjung pulang.
Pencarian yang dilakukan di sekitar lingkungan akhirnya mengarah ke rumah tempat korban terakhir terlihat.
BACA JUGA: Mulai 2026! Semua Guru Wajib Ikut Pelatihan Khusus ABK, Sekolah Inklusif Bakal Berubah Total?
Kecurigaan semakin kuat setelah YS memperoleh informasi bahwa putrinya berada di lokasi yang sama dengan pelaku.
Dengan didampingi Bhabinkamtibmas dan Ketua RT setempat, YS bersama warga mendatangi lokasi.
Saat dilakukan pengecekan, korban dengan polos mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan pelaku.
Pengakuan tersebut sontak memicu emosi warga, namun aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka dari amukan massa.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti penting berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.
BACA JUGA: Janji Cinta Berujung Neraka, Wanita Asal Cirebon Dirudapaksa di Empat Lawang
Kapolres Prabumulih menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual terhadap anak, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas intelektual yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari semua pihak.
Page: 1 2
Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…
Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…