Categories: Kasus Metropolis Prabumulih Sumsel

Pemuda 23 Tahun Diduga Setebuhi Anak Berkebutuhan Khusus, Kini Ditangkap Polisi!

Ringkasan Berita:

° Kasus kejahatan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus di Prabumulih terbongkar setelah pengakuan korban dan aksi cepat warga serta polisi.

° Pelaku diamankan, barang bukti disita, dan proses hukum berjalan tegas.


PRABUMULIH, LINTANGPOS.com Warga Kelurahan Gunung Ibul dikejutkan oleh terungkapnya kasus kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang memiliki keterbatasan intelektual.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah warga di Kecamatan Prabumulih Timur.

Pelaku berinisial MA alias Mamat (23), warga asal Desa Celikah, Kabupaten Ogan Komering Ilir, memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk melancarkan perbuatannya terhadap korban RR (13).

Kasus ini mulai terkuak keesokan harinya ketika ibu korban, YS, merasa cemas karena anaknya tak kunjung pulang.

Pencarian yang dilakukan di sekitar lingkungan akhirnya mengarah ke rumah tempat korban terakhir terlihat.

BACA JUGA: Mulai 2026! Semua Guru Wajib Ikut Pelatihan Khusus ABK, Sekolah Inklusif Bakal Berubah Total?

Kecurigaan semakin kuat setelah YS memperoleh informasi bahwa putrinya berada di lokasi yang sama dengan pelaku.

Dengan didampingi Bhabinkamtibmas dan Ketua RT setempat, YS bersama warga mendatangi lokasi.

Saat dilakukan pengecekan, korban dengan polos mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan pelaku.

Pengakuan tersebut sontak memicu emosi warga, namun aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka dari amukan massa.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti penting berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.

BACA JUGA: Janji Cinta Berujung Neraka, Wanita Asal Cirebon Dirudapaksa di Empat Lawang 

Kapolres Prabumulih menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual terhadap anak, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas intelektual yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari semua pihak.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: anak berkebutuhan khusus hukum pidana kejahatan seksual anak kriminal prabumulih OKI perlindungan anak Polres Prabumulih PPA Sat Reskrim

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kabut Asap Mulai Selimuti Empat Lawang

Aroma asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)…

7 jam ago
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Sumsel

Kabut Asap Sumsel Ancam Penghasilan PKL dan UMKM

Wagub Sumsel Cik Ujang menyoroti dampak kabut asap terhadap PKL dan UMKM serta mendorong strategi…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Beras Bulog di Sarang Bulan Dipotong? Warga Pertanyakan 10 Kg!

Warga Desa Sarang Bulan, Empat Lawang, mengeluhkan bantuan beras 30 kg yang disebut hanya diterima…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

19 Anggota Pramuka Empat Lawang Terima Penghargaan Pancawarsa 2026

Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kesehatan
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Tekankan Senyum Dokter untuk Kesembuhan Pasien

Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Minta Operasional Travel Dikaji

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…

1 hari ago