Empat Lawang, LintangPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Seorang pemuda bernama Laga Francisco Saputra bin Redi (27), warga Desa Karang Gede, Kecamatan Sikap Dalam, diamankan polisi saat membawa narkotika jenis sabu, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Pendopo – Bengkulu, tepatnya di Desa Tebat Payang, Kecamatan Pendopo Barat.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang, Iptu Purnama Mentari, bersama Kanit Idik I Satresnarkoba setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan tersangka yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sedang sabu dengan berat bruto 2,86 gram yang disimpan di kantong celana pendek abu-abu milik tersangka.
Selain narkotika, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti tambahan.
Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang, Iptu Purnama Mentari, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pada Senin sore anggota berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.
Polres Empat Lawang menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (*/red)






