Mendapat laporan tersebut, tim Tekab Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan tersangka.
Setelah memastikan posisi pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan di rumahnya.
BACA JUGA: Tim Macan Polres Lubuk Linggau Tangkap Pelaku Pencurian Timbangan di Pasar Satelit
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP H. Tiyan Talingga.
Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian Polres Prabumulih dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan merugikan perusahaan di wilayah hukumnya. (*/red)





