Ia juga meminta warga segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
BACA JUGA: Maling Beraksi di SMP Negeri 2 Tebing Tinggi, Kerugian Puluhan Juta!
Saat ini, IB telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku masih harus melalui proses hukum untuk menentukan pertanggungjawabannya.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, sesuai keterangan kepolisian. (*/rls)






