Pada Selasa dini hari, 11 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP H. Tiyan Talingga bersama Iptu Darlansyah serta Tim Trabas Opsnal Polsek Gunung Megang di bawah komando Ipda Roberten Nurasidi langsung mengepung lokasi.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolres Prabumulih.
BACA JUGA: Dua Pelajar Empat Lawang Jadi Korban Begal Usai Mendaki Bukit Kaba
Komitmen Polisi Berantas Kejahatan Jalanan
AKP H. Tiyan Talingga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan jalanan.
“Penangkapan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya dalam rangkaian Operasi Sikat II Musi 2025. Kami ingin memastikan masyarakat Prabumulih merasa aman,” katanya.
Densyah kini resmi berstatus tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Polisi turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada ketika berkendara, terutama di lokasi sepi dan jam rawan.
BACA JUGA: Begal Emak-emak Dapat Timah Panas, Satu Rekannya Masih Buron!
“Kewaspadaan masyarakat adalah kunci utama mencegah kejahatan seperti ini terulang,” tutup Tiyan. (*/red)





