Bupati juga menambahkan bahwa Pemkab Empat Lawang siap mendukung penuh program edukasi hukum dari kejaksaan.
“Kita butuh pembelajaran. Dengan meminta bantuan, kita bisa mendapatkan pemahaman yang benar. Ikuti penyuluhan ini dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.
Kejaksaan Siap Dampingi Desa
Senada dengan itu, Kajari Empat Lawang, Retno Setyowati, menekankan bahwa kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga pendamping.
BACA JUGA: Gubernur Sumsel Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi Bersama KPK
“Jika kepala desa memiliki proyek yang sedang berjalan, bisa bersurat kepada kami untuk meminta pendampingan. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi mendampingi agar kegiatan desa berjalan sesuai aturan,” jelas Retno.
Program Jaga Desa: Garda Pendampingan
Sementara itu, pemateri dari Kejagung RI, Hadi Riyanto, SH, MH, menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan garda terdepan untuk mengawal pembangunan di tingkat desa.
“Melalui program ini, para kepala desa mendapatkan sosialisasi dan edukasi agar pengelolaan keuangan dana desa dapat berjalan maksimal, sesuai aturan, dan bebas dari penyimpangan,” ujar Hadi.
Selain itu, perwakilan Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dan Muhamad Fajar, S.Kom, juga hadir memberikan dukungan terhadap penyuluhan ini.
Harapan untuk Tata Kelola Desa Lebih Baik
BACA JUGA: Franky Nasril Bantah Isu Rangkap Jabatan, Apresiasi Aksi Damai FKPP
Penyuluhan hukum ini diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial, melainkan momentum nyata untuk membekali aparatur desa dalam mengelola dana desa dengan benar.
Dengan pemahaman hukum yang baik, pembangunan desa diharapkan dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, tanpa meninggalkan celah penyalahgunaan. (*/red)






