“Melalui program ini, para kepala desa mendapatkan sosialisasi dan edukasi agar pengelolaan keuangan dana desa dapat berjalan maksimal, sesuai aturan, dan bebas dari penyimpangan,” ujar Hadi.
Selain itu, perwakilan Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dan Muhamad Fajar, S.Kom, juga hadir memberikan dukungan terhadap penyuluhan ini.
BACA JUGA: Franky Nasril Bantah Isu Rangkap Jabatan, Apresiasi Aksi Damai FKPP
Penyuluhan hukum ini diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial, melainkan momentum nyata untuk membekali aparatur desa dalam mengelola dana desa dengan benar.
Dengan pemahaman hukum yang baik, pembangunan desa diharapkan dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, tanpa meninggalkan celah penyalahgunaan. (*/red)
Page: 1 2
Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…
Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…
Kebakaran lahan terjadi di Tebing Alay, Empat Lawang. BPBD mengerahkan enam personel untuk memadamkan api…
Delapan pekerja proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang dipulangkan setelah mengadukan upah. Pihak Waskita membantah ada…
Petani mengeluhkan irigasi rusak yang membuat air tak sampai ke hilir selama bertahun-tahun dan meminta…
Proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang senilai sekitar Rp300 miliar disorot setelah sejumlah pekerja mengeluhkan pembayaran…