Penyuluhan Hukum Jaga Desa di Empat Lawang, Bupati Joncik Tekankan Pendampingan Hukum

oleh -558 Dilihat
oleh
Penyuluhan Hukum Jaga Desa digelar di Empat Lawang. Bupati Joncik Muhammad tekankan pendampingan hukum agar kades tidak salah langkah kelola dana desa, Rabu (*/Istimewa)

“Manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dan berdiskusi. Jangan sampai para kades menjadi terdakwa karena salah langkah. Kita perlu pendampingan hukum, gunakan momen ini sebaik mungkin,” tegas Joncik.

Bupati juga menambahkan bahwa Pemkab Empat Lawang siap mendukung penuh program edukasi hukum dari kejaksaan.

“Kita butuh pembelajaran. Dengan meminta bantuan, kita bisa mendapatkan pemahaman yang benar. Ikuti penyuluhan ini dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.

Kejaksaan Siap Dampingi Desa

Senada dengan itu, Kajari Empat Lawang, Retno Setyowati, menekankan bahwa kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga pendamping.

BACA JUGA: Gubernur Sumsel Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi Bersama KPK

“Jika kepala desa memiliki proyek yang sedang berjalan, bisa bersurat kepada kami untuk meminta pendampingan. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi mendampingi agar kegiatan desa berjalan sesuai aturan,” jelas Retno.

Program Jaga Desa: Garda Pendampingan

Sementara itu, pemateri dari Kejagung RI, Hadi Riyanto, SH, MH, menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan garda terdepan untuk mengawal pembangunan di tingkat desa.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.