Mereka sepakat bahwa kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat sudah berada di titik yang tidak bisa ditoleransi.
Dari 60 pemegang izin tambang (IUP dan PKP2B) yang beroperasi di Sumsel, baru 32 perusahaan dinilai patuh karena telah menggunakan jalur khusus, kereta api, atau jalur sungai.
Namun sisanya, 28 perusahaan, masih kedapatan “sembunyi-sembunyi” memakai jalan umum.
“Ada 22 perusahaan yang belum siap. Di ruas Lahat–Tanjung Jambu saja, 50 persen kemacetan disebabkan sekitar 11 perusahaan di sana. Ini yang harus kita tertibkan,” tegas Deru.
Transisi 1 Bulan, Sanksi Menunggu
Meski larangan berlaku mulai 1 Januari, Pemprov memberi masa transisi satu bulan hingga 1 Februari 2026. Selama periode ini, perusahaan tetap boleh menambang, namun batu bara wajib di-stockpile, tidak boleh diangkut keluar lewat jalan umum.
Setiap perusahaan wajib melaporkan progres pembangunan jalur khusus kepada Tim Verifikasi, yang terdiri dari unsur pemerintah, TNI, Polri, wartawan, dan LSM.
“Yang progresnya bagus bisa diberi toleransi. Yang tidak ada progres, akan kita tutup permanen,” tegas gubernur.
Warga & Wartawan Jadi Mata-Mata
Herman Deru bahkan mengajak masyarakat turun langsung mengawasi kebijakan ini.
“Pengawasnya bukan cuma polisi atau Dishub, tapi masyarakat dan wartawan juga. Kalau lihat truk melanggar, segera laporkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Tumpahan Batubara di Lahat, Bupati Turun Tangan, Perusahaan Disorot
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengurai kemacetan, tetapi juga mengembalikan kualitas udara Sumatera Selatan serta memaksa perusahaan tambang patuh terhadap UU Minerba yang mewajibkan penggunaan jalur khusus.
Jika berhasil, Sumatera Selatan akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang benar-benar memutus dominasi truk batu bara dari jalan umum — sebuah langkah besar bagi keselamatan publik dan masa depan lingkungan. (*/red)






