Per 1 Januari 2026, Sumsel Tutup Total Jalan Umum untuk Truk Batu Bara, 22 Perusahaan Terancam Disanksi Permanen

oleh -1597 Dilihat
Larangan total truk batu bara berlaku 1 Januari 2026. Pemprov Sumsel beri masa transisi hingga 1 Februari untuk perusahaan bangun jalur khusus. Foto: Istimewa

Setiap perusahaan wajib melaporkan progres pembangunan jalur khusus kepada Tim Verifikasi, yang terdiri dari unsur pemerintah, TNI, Polri, wartawan, dan LSM.

“Yang progresnya bagus bisa diberi toleransi. Yang tidak ada progres, akan kita tutup permanen,” tegas gubernur.

Warga & Wartawan Jadi Mata-Mata

Herman Deru bahkan mengajak masyarakat turun langsung mengawasi kebijakan ini.

“Pengawasnya bukan cuma polisi atau Dishub, tapi masyarakat dan wartawan juga. Kalau lihat truk melanggar, segera laporkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Tumpahan Batubara di Lahat, Bupati Turun Tangan, Perusahaan Disorot

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengurai kemacetan, tetapi juga mengembalikan kualitas udara Sumatera Selatan serta memaksa perusahaan tambang patuh terhadap UU Minerba yang mewajibkan penggunaan jalur khusus.

Jika berhasil, Sumatera Selatan akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang benar-benar memutus dominasi truk batu bara dari jalan umum — sebuah langkah besar bagi keselamatan publik dan masa depan lingkungan. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.