Ringkasan Berita:
° Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menuai kritik keras dari kepala sekolah.
° Aturan periodisasi jabatan dinilai melanggar sistem meritokrasi, berpotensi merusak mutu pendidikan nasional, dan memperparah krisis kekosongan kepala sekolah di Indonesia.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan kembali menuai badai kritik.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang ditetapkan Mei 2025, kini menjadi sorotan serius para praktisi pendidikan di berbagai daerah.
Alih-alih menjadi solusi, regulasi ini justru dinilai membuka masalah baru yang jauh lebih kompleks — mulai dari tekanan psikologis pimpinan sekolah hingga ancaman penurunan mutu pendidikan secara nasional.
Salah satu kepala sekolah SDN di Tangerang, Banten, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa aturan tersebut awalnya bertujuan mengatasi kekosongan jabatan kepala sekolah.
Namun dalam praktiknya, kebijakan itu memunculkan dampak yang dinilai merugikan dunia pendidikan.
“Secara psikologis ini berdampak luar biasa. Banyak kepala sekolah yang tiba-tiba diberhentikan, dan itu menimbulkan tekanan mental yang serius,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
BACA JUGA: Skor Tinggi Tak Jamin Lolos! Ini Fakta Mengejutkan Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah
Sorotan utama tertuju pada Pasal 23, yang mengatur pembatasan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.
Menurutnya, ketentuan ini bertentangan langsung dengan prinsip sistem meritokrasi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Karier ASN itu berbasis meritokrasi, bukan berbasis waktu. Peraturan ini menabrak Undang-Undang ASN, Undang-Undang Otonomi Daerah, dan Undang-Undang Guru dan Dosen,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mencurigai adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut.
Banyak kepala sekolah berpengalaman diturunkan kembali menjadi guru, sementara guru yang belum memiliki jam terbang justru didorong menduduki jabatan kepala sekolah dan diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).
“Ini terindikasi akan menjadi proyek diklat kepala sekolah se-Indonesia,” katanya.
BACA JUGA: Guru dan Komite SMA Negeri 1 Merapi Barat Tolak Kepemimpinan Kepala Sekolah
Kritik juga diarahkan pada kebijakan pengakuan sertifikat kepala sekolah.
Sertifikat diklat yang diterbitkan sebelum 2025 — meski berasal dari kementerian yang sama — kini dianggap tidak berlaku.
“Yang diakui hanya sertifikat setelah 2025. Yang sebelumnya dianggap nol. Padahal penyelenggaranya juga dari kementerian,” ucapnya.
Ia juga mempertanyakan dasar akademik dan riset dari pembatasan masa jabatan tersebut.
Menurutnya, tidak ada bukti ilmiah bahwa kepala sekolah menjadi tidak efektif setelah delapan tahun menjabat.
“Tidak ada riset yang membuktikan periodisasi ini meningkatkan kualitas pendidikan. Analisis kami justru menunjukkan kebijakan ini berpotensi menghancurkan mutu pendidikan,” jelasnya.
BACA JUGA: Internet Gratis Mendarat di Pelosok! Ribuan Sekolah di Indonesia Segera Terhubung Satelit
Berdasarkan kondisi tersebut, ia mendesak agar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dikaji ulang secara menyeluruh, bahkan bila perlu dicabut atau minimal merevisi Pasal 23 agar penugasan kepala sekolah kembali berbasis kinerja dan meritokrasi.
Sebagai tambahan, ia mengungkapkan data dari Direktur Jenderal GTK Nunuk Suryani bahwa Indonesia saat ini mengalami kekosongan sekitar 50.000 kepala sekolah.
Pemberhentian massal kepala sekolah aktif akibat regulasi baru ini justru dikhawatirkan memperparah krisis tersebut.
“Ini bukan hanya persoalan daerah tertentu, tapi persoalan nasional. Kalau guru yang belum berpengalaman dipaksakan menjadi kepala sekolah, dampaknya bisa menurunkan mutu pendidikan nasional. Ini bisa menjadi chaos,” pungkasnya. (*/red)






