Krisis Guru Mengkhawatirkan, PGRI Dorong Pemerintah Bentuk Badan Khusus Nasional

oleh -44 Dilihat
oleh
PGRI menilai krisis guru di Indonesia bersifat struktural. Badan Khusus Guru Nasional dianggap solusi mendesak untuk tata kelola, perlindungan, dan distribusi guru. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

PB PGRI mengusulkan pembentukan Badan Khusus Guru Nasional menyusul krisis kekurangan lebih dari 1,3 juta guru. Fragmentasi kebijakan, lemahnya perlindungan, hingga karier tak pasti dinilai mengancam mutu pendidikan dan masa depan profesi guru.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Indonesia tengah menghadapi krisis guru yang tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan sementara.

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Wijaya, secara terbuka mengungkapkan perlunya langkah luar biasa melalui pembentukan Badan Khusus Guru Nasional.

Menurutnya, kondisi saat ini sudah masuk kategori darurat struktural yang mengancam hak belajar peserta didik.

“Indonesia saat ini menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural. Karena itu, keberadaan Badan Khusus Guru Nasional sudah penting dan mendesak,” ujar Wijaya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026).

Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat kekhawatiran tersebut.

Indonesia tercatat kekurangan lebih dari 1,3 juta guru, terutama akibat gelombang pensiun massal yang tidak diimbangi rekrutmen cepat dan terencana.

BACA JUGA: Lowongan Guru SMA Pradita Dirgantara Dibuka, Gajinya Menggiurkan?

Salah satu penyebab utamanya adalah kebijakan moratorium pengangkatan guru yang berlangsung bertahun-tahun.

Ironisnya, kekosongan guru di sekolah negeri kerap dibiarkan berlarut-larut.

Dalam banyak kasus, posisi guru kosong selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, seolah absennya tenaga pendidik bukan persoalan serius.

Padahal, kondisi ini secara langsung merampas hak murid untuk memperoleh pengalaman belajar yang utuh dan berkualitas.

“Negara seolah terbiasa dengan situasi darurat ini. Guru diurus banyak lembaga, tetapi tidak ada yang bertanggung jawab penuh,” tutur Wijaya dengan nada kritis.

Menurutnya, persoalan guru di Indonesia selama ini tercecer di berbagai institusi.

BACA JUGA: Daftar Lengkap Insentif Guru 2026, Ada yang Naik Tajam!

Di tingkat pusat, urusan guru hanya ditangani setingkat direktorat jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Sementara di daerah, kebijakan sering kali tersandera keterbatasan fiskal serta tarik-menarik kepentingan birokrasi.

Akibat fragmentasi tersebut, tidak ada satu institusi pun yang benar-benar bertanggung jawab penuh atas tata kelola guru dari hulu ke hilir.

Dampaknya terasa nyata di lapangan. Guru yang pensiun tidak segera digantikan, sekolah terpaksa menutup kekurangan dengan guru honorer bergaji minim, karier guru tidak pasti dan rawan diskriminasi, serta perlindungan hukum yang sangat lemah.

Kondisi ini membuat profesi guru semakin kehilangan daya tarik di mata generasi muda.

Negara membutuhkan guru berkualitas, namun di saat yang sama gagal menciptakan sistem yang memuliakan, menyejahterakan, dan melindungi profesi tersebut.

BACA JUGA: SKTP Terbit 26 Januari, TPG Guru Cair Kapan?

Wijaya menegaskan, usulan PB PGRI bukanlah tuntutan berlebihan.

Justru sebaliknya, pembentukan Badan Khusus Guru Nasional merupakan jawaban rasional atas kegagalan sistemik yang berlangsung lama.

Selama ini, pemerintah dinilai terlalu percaya bahwa persoalan guru dapat diselesaikan melalui regulasi parsial dan kebijakan sektoral.

Ia juga menyoroti lemahnya integrasi data antar kementerian dan lembaga.

Padahal, Indonesia memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang memuat informasi lengkap tentang guru, mulai dari tempat tugas, kualifikasi akademik, hingga sertifikasi pendidik.

Tanpa satu komando nasional, perencanaan kebutuhan guru kerap meleset dari kondisi riil.

BACA JUGA: Kabar Gembira! Anggaran Kemenag Bertambah Rp27 Triliun, Tunjangan Profesi Guru Naik

Selain itu, perlindungan profesi guru dinilai belum sistematis.

Implementasi regulasi, termasuk Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, kerap menyisakan kehampaan di lapangan.

Pengelolaan karier dan distribusi guru pun masih timpang, terutama bagi guru honorer dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Tanpa lembaga khusus setingkat nasional yang kuat, reformasi pendidikan hanya akan berputar-putar di permukaan,” tutup Wijaya.

Usulan ini menandai sinyal kuat bahwa krisis guru bukan lagi isu teknis, melainkan persoalan strategis yang membutuhkan keberanian politik dan perubahan tata kelola secara menyeluruh.

Jika dibiarkan, krisis guru dikhawatirkan akan menjadi bom waktu bagi masa depan pendidikan Indonesia. (*/red)