Ringkasan Berita:
° Maskur, warga Empat Lawang, kehilangan hasil panen kopi, lada, dan kayu senilai Rp 70 juta akibat pencurian di kebunnya pada September 2025.
° Pelaku bernama Firdaus telah ditangkap dan ditahan oleh Polsek Ulu Musi untuk proses hukum lebih lanjut.
Empat Lawang, LintangPos.com – Maskur (63), warga Desa Karang Dapo Lama, Kecamatan Sikap, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, melaporkan aksi pencurian yang menimpanya ke Polsek Ulu Musi.
Akibat kejadian tersebut, ia mengalami kerugian mencapai Rp 70 juta.
Kasus ini terjadi pada September 2025 di kebun miliknya yang terletak di Talang Ayek Alai, Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam.
Pelaku diketahui bernama Firdaus (61), warga Desa Tapa Lama, Kecamatan Sikap Dalam.
Berdasarkan laporan Maskur, Firdaus diduga mencuri hasil panen berupa buah kopi, lada, serta tujuh batang tanaman kayu jenis bambang.
Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, membenarkan laporan tersebut.
BACA JUGA: Polsek Tanjung Batu Tangkap Remaja Pelaku Pencurian Besi di Gudang Sparepart
“Kasus pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh pelaku atas nama Firdaus di kebun milik Maskur di Talang Ayek Alai, Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, September lalu,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. (*/red)





