Pledoi Pendamping Desa Kasus APAR Empat Lawang, Bantah Korupsi Minta Keadilan

oleh -3420 Dilihat
oleh
Sidang korupsi proyek APAR Empat Lawang berlanjut dengan pledoi terdakwa Bembi Adisaputra yang membantah dakwaan dan memohon putusan adil, Kamis (5/3/2026). Foto: Istimewa

PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Suasana ruang sidang kembali memanas saat perkara dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang memasuki babak penting.

Pada Kamis (5/3/2026), terdakwa Bembi Adisaputra menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang serta tim penasihat hukum terdakwa.

Agenda persidangan kali ini menjadi momentum bagi Bembi untuk menyampaikan pembelaannya setelah sebelumnya dituntut hukuman penjara oleh jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara kepada Bembi.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan serta uang pengganti Rp150 juta.

BACA JUGA: Tuntutan Jaksa Ungkap Skandal APAR Empat Lawang, Bembi Diancam Penjara Setahun Delapan Bulan 

Namun, di hadapan majelis hakim, Bembi mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut.

Ia menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang telah terungkap sepanjang persidangan.

Bantah Memiliki Kewenangan

Dalam pembelaannya, Bembi menegaskan bahwa dirinya hanya berstatus sebagai pendamping desa.

Menurutnya, posisi tersebut tidak memberinya kewenangan untuk mengatur atau memerintah kepala desa dalam penggunaan anggaran desa, termasuk dalam proyek pengadaan APAR yang dipersoalkan.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pemotongan dana desa sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Saksi Akui Setor Puluhan Juta ke Sekda

“Sebagai pendamping desa, saya tidak memiliki kewenangan untuk memerintah kepala desa dalam penggunaan anggaran,” ungkapnya dalam persidangan.

Menurut Bembi, seluruh keputusan terkait penggunaan anggaran desa sepenuhnya berada di tangan kepala desa sebagai pengguna anggaran.

Sementara dirinya hanya berperan sebagai tenaga pendamping yang memberikan arahan administratif.

Akui Terima Uang Rp4 Juta

Meski membantah sebagian besar tuduhan, Bembi mengakui sempat menerima uang sebesar Rp4 juta dari salah satu kepala desa.

Namun, ia menegaskan uang tersebut telah dikembalikannya.

BACA JUGA: Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan uang pengganti sebesar Rp150 juta yang dibebankan kepadanya.

“Uang yang saya terima hanya Rp4 juta dan sudah saya kembalikan. Mengapa saya dibebani uang pengganti Rp150 juta?” ujarnya.

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search