Categories: Empat Lawang Kasus Sumsel

Pledoi Pendamping Desa Kasus APAR Empat Lawang, Bantah Korupsi Minta Keadilan

Meski membantah sebagian besar tuduhan, Bembi mengakui sempat menerima uang sebesar Rp4 juta dari salah satu kepala desa.

Namun, ia menegaskan uang tersebut telah dikembalikannya.

BACA JUGA: Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan uang pengganti sebesar Rp150 juta yang dibebankan kepadanya.

“Uang yang saya terima hanya Rp4 juta dan sudah saya kembalikan. Mengapa saya dibebani uang pengganti Rp150 juta?” ujarnya.

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Dampak bagi Keluarga

Di tengah pembelaannya, Bembi juga menyinggung dampak proses hukum yang dijalaninya terhadap keluarga.

Ia mengungkapkan bahwa penahanannya membuat empat anaknya terus mempertanyakan keberadaannya di rumah.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Kadis PMD Jadi Saksi

Pengakuan tersebut sempat membuat suasana persidangan menjadi hening.

Ia pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

“Saya memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara ini dengan adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Penasihat Hukum Minta Dibebaskan

Setelah pembelaan pribadi terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyampaikan pledoi.

Kuasa hukum Bembi, Amirul Husni SH MH, menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

BACA JUGA: Proyek APAR Empat Lawang Diduga Titipan, Desa Dipaksa?

Menurut Amirul, seluruh fakta persidangan mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti tidak menunjukkan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang merugikan keuangan negara.

“Setelah mencermati seluruh fakta persidangan, kami berpendapat dakwaan terhadap klien kami tidak terbukti,” tegas Amirul.

Ia juga menilai unsur niat jahat atau mens rea yang menjadi salah satu unsur penting dalam tindak pidana korupsi tidak pernah terbukti dalam persidangan.

Bahkan, kata Amirul, sejumlah saksi justru menerangkan bahwa terdakwa tidak memiliki peran sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: Bembi Adisaputra Empat Lawang Kejaksaan Negeri Empat Lawang pendamping desa pengadaan apar pengadilan Tipikor pledoi terdakwa Sidang korupsi APAR

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Kecamatan Pendopo, Pria 52 Tahun Diamankan!

Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Tebing Tinggi Minta Sengketa Lahan PTPN Diselesaikan lewat Adu Data

Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PTPN IV Buka Peluang Mediasi Klaim Lahan Ujang Zakaria

PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Amankan Pria dengan 16 Paket Sabu

Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Empat Lawang Salurkan Bantuan Sosial

Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…

3 hari ago
  • Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…

6 hari ago