Dampak bagi Keluarga
Di tengah pembelaannya, Bembi juga menyinggung dampak proses hukum yang dijalaninya terhadap keluarga.
Ia mengungkapkan bahwa penahanannya membuat empat anaknya terus mempertanyakan keberadaannya di rumah.
Pengakuan tersebut sempat membuat suasana persidangan menjadi hening.
Ia pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
“Saya memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara ini dengan adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Penasihat Hukum Minta Dibebaskan
Setelah pembelaan pribadi terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyampaikan pledoi.
Kuasa hukum Bembi, Amirul Husni SH MH, menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
BACA JUGA: Proyek APAR Empat Lawang Diduga Titipan, Desa Dipaksa?
Menurut Amirul, seluruh fakta persidangan mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti tidak menunjukkan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang merugikan keuangan negara.
“Setelah mencermati seluruh fakta persidangan, kami berpendapat dakwaan terhadap klien kami tidak terbukti,” tegas Amirul.
Ia juga menilai unsur niat jahat atau mens rea yang menjadi salah satu unsur penting dalam tindak pidana korupsi tidak pernah terbukti dalam persidangan.
Bahkan, kata Amirul, sejumlah saksi justru menerangkan bahwa terdakwa tidak memiliki peran sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut.
Pendamping Desa Hanya Tenaga Kontrak
Usai persidangan, Amirul kembali menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Sumsel Desak Aparat Tindak Tegas Pengeboran Minyak Ilegal di Muba
Menurutnya, posisi pendamping desa hanyalah tenaga kerja kontrak yang bertugas memberikan pendampingan teknis dan administratif.
“Pengguna anggaran dalam pemerintahan desa adalah kepala desa. Sedangkan kewenangan administratif berada pada bupati, sekretaris daerah, dan kepala dinas terkait,” jelasnya.
Terkait uang Rp4 juta yang sempat diterima kliennya, Amirul menyebut hal itu hanya sebatas uang rokok yang diberikan saat forum diskusi berlangsung.
Selain itu, pihaknya juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.
Salah satunya terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp26 juta yang telah dibantah dalam persidangan.
Dengan merujuk pada asas hukum in dubio pro reo—yakni keraguan harus berpihak kepada terdakwa—tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Bembi dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.
BACA JUGA: Koordinator Tenaga Ahli Desa Jadi Tersangka Baru Kasus APAR di Empat Lawang
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi yang telah disampaikan oleh terdakwa dan tim penasihat hukumnya. (*/red)






