Pledoi Pendamping Desa Kasus APAR Empat Lawang, Bantah Korupsi Minta Keadilan

oleh -94 Dilihat
oleh
Sidang korupsi proyek APAR Empat Lawang berlanjut dengan pledoi terdakwa Bembi Adisaputra yang membantah dakwaan dan memohon putusan adil, Kamis (5/3/2026). Foto: Istimewa

PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Suasana ruang sidang kembali memanas saat perkara dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang memasuki babak penting.

Pada Kamis (5/3/2026), terdakwa Bembi Adisaputra menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang serta tim penasihat hukum terdakwa.

Agenda persidangan kali ini menjadi momentum bagi Bembi untuk menyampaikan pembelaannya setelah sebelumnya dituntut hukuman penjara oleh jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara kepada Bembi.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan serta uang pengganti Rp150 juta.

BACA JUGA: Tuntutan Jaksa Ungkap Skandal APAR Empat Lawang, Bembi Diancam Penjara Setahun Delapan Bulan 

Namun, di hadapan majelis hakim, Bembi mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut.

Ia menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang telah terungkap sepanjang persidangan.

Bantah Memiliki Kewenangan

Dalam pembelaannya, Bembi menegaskan bahwa dirinya hanya berstatus sebagai pendamping desa.

Menurutnya, posisi tersebut tidak memberinya kewenangan untuk mengatur atau memerintah kepala desa dalam penggunaan anggaran desa, termasuk dalam proyek pengadaan APAR yang dipersoalkan.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pemotongan dana desa sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Saksi Akui Setor Puluhan Juta ke Sekda

“Sebagai pendamping desa, saya tidak memiliki kewenangan untuk memerintah kepala desa dalam penggunaan anggaran,” ungkapnya dalam persidangan.

Menurut Bembi, seluruh keputusan terkait penggunaan anggaran desa sepenuhnya berada di tangan kepala desa sebagai pengguna anggaran.

Sementara dirinya hanya berperan sebagai tenaga pendamping yang memberikan arahan administratif.

Akui Terima Uang Rp4 Juta

Meski membantah sebagian besar tuduhan, Bembi mengakui sempat menerima uang sebesar Rp4 juta dari salah satu kepala desa.

Namun, ia menegaskan uang tersebut telah dikembalikannya.

BACA JUGA: Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan uang pengganti sebesar Rp150 juta yang dibebankan kepadanya.

“Uang yang saya terima hanya Rp4 juta dan sudah saya kembalikan. Mengapa saya dibebani uang pengganti Rp150 juta?” ujarnya.

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Dampak bagi Keluarga

Di tengah pembelaannya, Bembi juga menyinggung dampak proses hukum yang dijalaninya terhadap keluarga.

Ia mengungkapkan bahwa penahanannya membuat empat anaknya terus mempertanyakan keberadaannya di rumah.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Kadis PMD Jadi Saksi

Pengakuan tersebut sempat membuat suasana persidangan menjadi hening.

Ia pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

“Saya memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara ini dengan adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Penasihat Hukum Minta Dibebaskan

Setelah pembelaan pribadi terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyampaikan pledoi.

Kuasa hukum Bembi, Amirul Husni SH MH, menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

BACA JUGA: Proyek APAR Empat Lawang Diduga Titipan, Desa Dipaksa?

Menurut Amirul, seluruh fakta persidangan mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti tidak menunjukkan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang merugikan keuangan negara.

“Setelah mencermati seluruh fakta persidangan, kami berpendapat dakwaan terhadap klien kami tidak terbukti,” tegas Amirul.

Ia juga menilai unsur niat jahat atau mens rea yang menjadi salah satu unsur penting dalam tindak pidana korupsi tidak pernah terbukti dalam persidangan.

Bahkan, kata Amirul, sejumlah saksi justru menerangkan bahwa terdakwa tidak memiliki peran sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut.

Pendamping Desa Hanya Tenaga Kontrak

Usai persidangan, Amirul kembali menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Sumsel Desak Aparat Tindak Tegas Pengeboran Minyak Ilegal di Muba

Menurutnya, posisi pendamping desa hanyalah tenaga kerja kontrak yang bertugas memberikan pendampingan teknis dan administratif.

“Pengguna anggaran dalam pemerintahan desa adalah kepala desa. Sedangkan kewenangan administratif berada pada bupati, sekretaris daerah, dan kepala dinas terkait,” jelasnya.

Terkait uang Rp4 juta yang sempat diterima kliennya, Amirul menyebut hal itu hanya sebatas uang rokok yang diberikan saat forum diskusi berlangsung.

Selain itu, pihaknya juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.

Salah satunya terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp26 juta yang telah dibantah dalam persidangan.

Dengan merujuk pada asas hukum in dubio pro reo—yakni keraguan harus berpihak kepada terdakwa—tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Bembi dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.

BACA JUGA: Koordinator Tenaga Ahli Desa Jadi Tersangka Baru Kasus APAR di Empat Lawang

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi yang telah disampaikan oleh terdakwa dan tim penasihat hukumnya. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search