Proyek APAR Empat Lawang Diduga Titipan, Desa Dipaksa?

oleh -227 Dilihat
oleh
Sidang korupsi APAR Empat Lawang buka fakta proyek titipan, desa dipaksa belanja, kerugian negara tembus Rp2 miliar. Bembi jadi terdakwa utama, Kamis (8/1/2026). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Sidang korupsi pengadaan APAR di Kabupaten Empat Lawang mengungkap fakta mengejutkan.

° Saksi pendamping desa dan kepala desa mengaku dipaksa menjalankan proyek titipan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.

° Persidangan masih berlanjut.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan APAR dan alat pemadam kebakaran di Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023.

Para saksi menyebut proyek tersebut bukan berasal dari kebutuhan desa, melainkan “proyek titipan” yang dijalankan secara terpaksa.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang menghadirkan enam pendamping desa dan lima kepala desa sebagai saksi, termasuk dari Desa Saling.

Dalam persidangan, para saksi mengaku tidak memiliki ruang untuk menolak pengadaan APAR, pompa pemadam portable, dan perlengkapan lain.

“Kami takut yang mulia, kami dipaksa,” ujar salah satu pendamping desa di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: APAR Dana Desa di Empat Lawang Berujung Bui! Aprizal Dituntut Hampir 2 Tahun, Uang Ratusan Juta Jadi Taruhan

Koordinasi Langsung dengan Terdakwa

Saksi Aulian, pendamping Desa Saling, mengungkap sebelum penyerahan uang dirinya berkoordinasi langsung dengan terdakwa Bembi Adisaputra, yang saat itu menjabat Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023.

“Saya sempat berkoordinasi dengan terdakwa Bembi terkait penyerahan uang ke Budi Alm, dan saat itu Kepala Dinas PMD sempat hadir,” ungkap Aulian.

Hampir seluruh saksi menyatakan bahwa proyek APAR merupakan titipan dari kabupaten dan harus dimasukkan ke dalam APBDes, meskipun tidak melalui musyawarah desa.

Skema Dana: Rp17,5 Juta per Desa

Kepala Desa Saling membeberkan bahwa dirinya menerima Rp17,5 juta, dengan rincian Rp15 juta untuk belanja alat pemadam dan Rp2,5 juta disebut sebagai pajak serta honor pendamping desa.

BACA JUGA: Misteri Koper Uang dan Kunci Apartemen, Tabir Gelap Aliran Dana Korupsi LRT Sumsel Mulai Terkuak!

“Uang Rp15 juta untuk beli kelengkapan APAR, sisanya Rp2,5 juta untuk pajak dan diserahkan ke Aulian,” ungkapnya di persidangan.

Kerugian Negara Rp2,05 Miliar

Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa Bembi bersama Aprizal SP diduga mengondisikan pengadaan APAR di 9 desa pada 2022 dan diperluas ke 138 desa di 10 kecamatan pada 2023.

Program tersebut dinilai melanggar PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa karena:

  • Tidak melalui musyawarah desa
  • Tidak berbasis kebutuhan masyarakat
  • Disertai dugaan mark-up harga
  • Banyak APAR tidak dibelikan, rusak, atau tanpa laporan pertanggungjawaban

Berdasarkan audit resmi, total kerugian negara mencapai Rp2.051.209.581,97.

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak! Sidang Korupsi APAR Empat Lawang Berlanjut, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar

Eksepsi Penasihat Hukum: Dakwaan Dinilai Cacat

Penasihat hukum terdakwa, Amirul, menilai dakwaan JPU bermasalah.

Ia menyoroti ketidakjelasan pembagian uang yang disebut diterima Bembi, Afrizal, dan Fauzan senilai lebih dari Rp1 miliar.

“Hukum tipikor tidak mengenal tanggung renteng. Dakwaan seharusnya merinci berapa yang diterima masing-masing,” tegas Amirul.

Ia juga mengkritik struktur dakwaan yang dianggap keliru karena dakwaan lebih subsidair justru memuat pasal dengan ancaman lebih berat.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan, mencoret perkara dari register pengadilan, membebaskan terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Naikkan Kasus Dugaan Korupsi APAR Muratara ke Penyidikan

Sidang Lanjut Pekan Depan

Setelah mendengarkan eksepsi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda replik dan duplik.

Proses hukum terhadap terdakwa Bembi masih terus berjalan, sementara publik kini menyoroti dugaan praktik sistematis proyek titipan yang melibatkan puluhan desa. (*/red)