Meski demikian, dalam putusan terdapat perbedaan pendapat di antara hakim.
Hakim Anggota II berpendapat hukuman seumur hidup lebih tepat, namun mayoritas hakim sepakat menjatuhkan vonis mati.
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan pikir-pikir,” ujar Juru Bicara PN Lahat, Norman Mahaputra.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena korban adalah aparat kepolisian yang tengah bertugas.
BACA JUGA: Kasus Pembacokan Sopir Pickup di Lahat, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Vonis mati terhadap Ebi sekaligus menegaskan sikap tegas PN Lahat terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dan narkotika. (*/red)
Page: 1 2
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…