“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu membuat perjanjian resmi agar tidak menjadi korban penipuan,” tutupnya.
Kasus ini kini dalam penanganan Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut. (*/red)







