PNS Empat Lawang Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Rental Milik Anggota Polri

oleh -22 Dilihat
oleh
Seorang PNS Pemerintah Kabupaten Empat Lawang ditangkap Polres Pagar Alam atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental milik anggota Polri. Kasus ini berawal dari tunggakan pembayaran sewa yang tak kunjung dilunasi sejak 2023. Foto: dok/istimewa

Pagaralam, LintangPos.com – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Pagar Alam menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil rental milik anggota Polri.

Pelaku diketahui bernama Muflianto (45), warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Ia diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pagar Alam pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku berinisial Muflianto telah kami amankan di rumahnya. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” ujar Iptu Heriyanto, Senin (13/10/2025).

Menurut Heriyanto, kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika pelaku datang ke tempat rental milik Romi Fatetilah (39), seorang anggota Polres Pagar Alam, di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Korupsi APAR Empat Lawang, Proyek ‘Titipan’ Tanpa Musdes

Saat itu, pelaku menyewa satu unit Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan sistem pembayaran bulanan sebesar Rp7 juta.

Namun, setelah beberapa waktu, pelaku mulai menunggak pembayaran. Bahkan, setelah disepakati kenaikan harga sewa menjadi Rp10 juta per bulan, pelaku tetap tidak melunasi kewajibannya.

“Total pembayaran yang sempat diserahkan pelaku hanya sebesar Rp10 juta. Setelah itu, pelaku tidak lagi membayar dan bahkan mengaku mobil tersebut sudah tidak berada dalam penguasaannya,” jelas Iptu Heriyanto.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Pagar Alam pada Maret 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Muara Karang.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia BG 1129 BN yang menjadi objek kasus tersebut.

BACA JUGA: Kasus ISPA di Sumsel Capai 331 Ribu Penderita, Dinkes: Masih dalam Kondisi Normal

“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa mobil juga telah kami amankan,” tambahnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pagar Alam berkomitmen menindak tegas setiap kasus penipuan dan penggelapan, terutama yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu membuat perjanjian resmi agar tidak menjadi korban penipuan,” tutupnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.