Categories: Kasus Metropolis Palembang Sumsel

Polda Sumsel Gagalkan Perdagangan Bayi Rp8 Juta, Empat Pelaku Ditangkap di RS Bari Palembang

Ringkasan Isi Berita:
° Empat pelaku perdagangan bayi, termasuk sepasang suami istri, ditangkap Polda Sumsel di RS Bari Palembang.

° Aksi mereka terungkap setelah transaksi jual-beli bayi senilai Rp8 juta berhasil digagalkan.

° Polisi menyita barang bukti berupa uang, empat ponsel, dan dokumen kelahiran bayi.


Palembang, LintangPos.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan korban seorang bayi baru lahir.

Empat orang pelaku, termasuk pasangan suami istri (pasutri), ditangkap saat melakukan transaksi jual-beli bayi senilai Rp8 juta di kawasan Rumah Sakit (RS) Bari Palembang, Rabu (22/10/2025) siang.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel setelah menerima laporan masyarakat pada Minggu (19/10/2025).

Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi jual-beli bayi yang baru dilahirkan di rumah sakit tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit 2 Subdit IV Renakta segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Petugas mewawancarai sejumlah saksi yang berada di sekitar RS Bari untuk memastikan kebenaran laporan.

BACA JUGA: Polres OKU Timur Bongkar Kasus TPPO di Belitang Madang Raya, Satu Mucikari Ditangkap

Setelah bukti cukup, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Menurut hasil penyelidikan, dua dari empat pelaku merupakan pasangan suami istri yang memiliki peran penting dalam proses jual-beli bayi tersebut.

Salah satu pelaku diketahui mencari orang yang bersedia menjual bayi melalui media sosial TikTok, sementara yang lain menyiapkan tempat persalinan untuk memuluskan transaksi.

“Setelah transaksi selesai dilakukan, keempat pelaku langsung kami amankan bersama bayi dan barang bukti berupa uang hasil transaksi,” ujar salah satu perwira penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

Selain bayi dan uang tunai, polisi juga menyita empat unit ponsel milik para pelaku, surat keterangan lahir bayi, serta surat keterangan dokter yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: jual beli bayi kasus jual beli bayi Rp8 juta operasi Renakta Polda Sumsel pasangan suami istri pasutri terlibat perdagangan orang penangkapan pelaku pengungkapan perdagangan bayi di Palembang perdagangan bayi Polda Sumsel RS Bari Palembang tindak pidana transaksi ilegal

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Tersangka Maling Motor di Parkiran Indomaret Tertangkap di Kebun Sawit

Polres Empat Lawang menangkap AS, terduga pelaku curanmor, di pondok kebun sawit Lahat. Polisi mengamankan…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Empat Lawang Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla

Polisi Empat Lawang mendorong pemanfaatan pekarangan bergizi sekaligus memperkuat pencegahan karhutla melalui patroli dan sambang…

12 jam ago
  • Berita
  • Ekonomi
  • Regional
  • Sumsel

KDEKS Dikukuhkan, Herman Deru Dorong Ekonomi Syariah Lebih Masif

Herman Deru menegaskan KDEKS Sumsel harus memperkuat sosialisasi dan kolaborasi agar potensi ekonomi syariah memberi…

2 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

2 hari ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

3 hari ago