Polda Sumsel Gagalkan Perdagangan Bayi Rp8 Juta, Empat Pelaku Ditangkap di RS Bari Palembang

oleh -15 Dilihat
oleh
Polda Sumsel gagalkan transaksi jual-beli bayi Rp8 juta di RS Bari Palembang. Empat pelaku, termasuk pasutri, ditangkap bersama barang bukti, Kamis (23/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Isi Berita:
° Empat pelaku perdagangan bayi, termasuk sepasang suami istri, ditangkap Polda Sumsel di RS Bari Palembang.

° Aksi mereka terungkap setelah transaksi jual-beli bayi senilai Rp8 juta berhasil digagalkan.

° Polisi menyita barang bukti berupa uang, empat ponsel, dan dokumen kelahiran bayi.


Palembang, LintangPos.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan korban seorang bayi baru lahir.

Empat orang pelaku, termasuk pasangan suami istri (pasutri), ditangkap saat melakukan transaksi jual-beli bayi senilai Rp8 juta di kawasan Rumah Sakit (RS) Bari Palembang, Rabu (22/10/2025) siang.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel setelah menerima laporan masyarakat pada Minggu (19/10/2025).

Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi jual-beli bayi yang baru dilahirkan di rumah sakit tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit 2 Subdit IV Renakta segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Petugas mewawancarai sejumlah saksi yang berada di sekitar RS Bari untuk memastikan kebenaran laporan.

BACA JUGA: Polres OKU Timur Bongkar Kasus TPPO di Belitang Madang Raya, Satu Mucikari Ditangkap

Setelah bukti cukup, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Menurut hasil penyelidikan, dua dari empat pelaku merupakan pasangan suami istri yang memiliki peran penting dalam proses jual-beli bayi tersebut.

Salah satu pelaku diketahui mencari orang yang bersedia menjual bayi melalui media sosial TikTok, sementara yang lain menyiapkan tempat persalinan untuk memuluskan transaksi.

“Setelah transaksi selesai dilakukan, keempat pelaku langsung kami amankan bersama bayi dan barang bukti berupa uang hasil transaksi,” ujar salah satu perwira penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

Selain bayi dan uang tunai, polisi juga menyita empat unit ponsel milik para pelaku, surat keterangan lahir bayi, serta surat keterangan dokter yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Saat ini, seluruh pelaku telah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Fitrianti Agustinda dalam Kasus Korupsi Dana PMI Palembang

Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat dalam praktik perdagangan bayi tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya modus perdagangan orang melalui media sosial.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan adopsi atau jual-beli anak secara daring.

“Kami akan menindak tegas setiap praktik perdagangan manusia, termasuk bayi. Ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi,” tegas pihak kepolisian.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Sumatera Selatan. (*/red)