Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek strategis yang seharusnya mendukung optimalisasi pengoperasian transportasi perkeretaapian di Sumatera Selatan.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus serupa demi melindungi keuangan negara. (*/red)
Page: 1 2
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…
Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…
Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…