Categories: Lubuk Linggau Metropolis Sumsel

Polisi Gerebek Pengedar Narkoba di Lubuk Linggau, Sita Sabu dan Ganja

Lubuk Linggau, LintangPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial LS (30), warga Jalan Sukarela, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, digerebek aparat di rumah kontrakannya di Jalan Lapter, Perumahan Buana Lestari, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Senin (22/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/62/IX/2025/SPKT Satresnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, yang diterima pada hari yang sama.

Aksi penindakan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, SH, MH.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam kotak handphone di lantai rumah kontrakan tersangka. Barang bukti tersebut antara lain:

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

  • Tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,62 gram
  • Satu bungkus kertas koran berisi irisan daun/batang diduga ganja dengan berat brutto 2,29 gram
  • Uang tunai Rp350.000
  • Satu unit handphone Realme warna biru
  • Dua pipet plastik modifikasi sebagai alat sekop
  • Satu bal plastik klip kosong ukuran kecil
  • Satu kotak HP Vivo warna putih

Polisi: Kasus Akan Dikembangkan

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan intensif.

“Tersangka LS sudah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tegas AKP Romi.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, tersangka LS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.

BACA JUGA: Polres Empat Lawang Gelar Apel Malam dan Razia Tertib Lalu Lintas

Saat ini, LS beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. (*/red/rls)

Lintang Pos

Share
Tags: barang bukti sabu dan ganja disita polisi ganja Lubuk Linggau Kasus Narkotika penangkapan kasus narkoba di Sumatera Selatan pengedar sabu penggerebekan narkoba penggerebekan pengedar sabu di Lubuk Linggau Polda Sumsel Polres Lubuk Linggau Satres Narkoba Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau ungkap jaringan tersangka LS

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

RUPM 2026–2046 Jadi Kompas Investasi Empat Lawang

RUPM 2026–2046 disiapkan sebagai kompas investasi Empat Lawang. Pemkab juga menyoroti PAD sekitar Rp65 miliar…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Data Penduduk Empat Lawang Beda Jauh, Pemkab Minta Sinkronisasi

Pemkab Empat Lawang membahas selisih data penduduk dalam Raker SDI 2026 dan menargetkan sinkronisasi data…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Gelar Salat Istisqa di 10 Kecamatan

Pemkab Empat Lawang menggelar Salat Istisqa di 10 kecamatan untuk memohon hujan. Sekda Fauzan mengajak…

6 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Agenda Pemkab Empat Lawang Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada Rabu, 16 September 2026, mulai salat istisqa hingga…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Kasus
  • Sumsel

DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Tangkap DPO Korupsi

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…

16 jam ago