Categories: Kasus Lubuk Linggau Metropolis Sumsel

Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Lubuk Linggau, Sita Barang Bukti 10 Gram


Ringkasan Berita:
° Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap seorang pria berinisial OI (43) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Taba Pingin.

° Dalam penggerebekan, petugas menyita sabu seberat 10,15 gram dan uang tunai Rp100 ribu.

° Pelaku mengaku barang haram itu miliknya dan akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau.


Lubuk Linggau, LintangPos.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Kali ini, seorang pria berinisial OI (43), warga Jalan Yos Sudarso RT.03, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, berhasil disergap saat diduga tengah bertransaksi narkotika.

Penangkapan terjadi di Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Begitu laporan masyarakat kami terima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat lebih dari sepuluh gram,” ujar Kasat Narkoba AKP M. Romi, SH.MH, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, kemarin

Berdasarkan laporan polisi LP/A/66/X/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu klip plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 10,15 gram, yang disembunyikan dalam kantong plastik kresek warna hitam.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp100.000 dari tangan kiri tersangka.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Tersangka OI kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, OI mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: barang bukti sabu hukum narkotika narkotika Sumatera Selatan OI Lubuk Linggau penangkapan narkoba penangkapan pengedar sabu di Lubuk Linggau pengedar sabu Polres Lubuk Linggau Polres Lubuk Linggau berantas narkoba sabu seberat 10 gram diamankan polisi Satres Narkoba tersangka narkoba dijerat UU Narkotika

Recent Posts

  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

2 jam ago
  • Berita

Arifa’i Sebut Golkar Mitra Strategis Bangun Empat Lawang

Wakil Bupati Arifa’i berharap Musda Golkar Empat Lawang melahirkan kader terbaik dan memperkuat sinergi partai…

5 jam ago
  • Berita

Calon Ketua DPD Partai Golkar Empat Lawang Mengerucut ke Satu Nama

Verifikasi DPD Golkar Sumsel menemukan kekurangan kecil dalam berkas pencalonan. Dari dua pengambil berkas, hanya…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

David Aljufri Dorong Kaderisasi Jelang Musda Golkar Empat Lawang

David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…

12 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…

14 jam ago
  • Berita

Mantan Murid Bobol Rumah Guru di Lintang Kanan

Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…

24 jam ago