Categories: Kasus Lubuk Linggau Metropolis Sumsel

Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Lubuk Linggau, Sita Barang Bukti 10 Gram


Ringkasan Berita:
° Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap seorang pria berinisial OI (43) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Taba Pingin.

° Dalam penggerebekan, petugas menyita sabu seberat 10,15 gram dan uang tunai Rp100 ribu.

° Pelaku mengaku barang haram itu miliknya dan akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau.


Lubuk Linggau, LintangPos.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Kali ini, seorang pria berinisial OI (43), warga Jalan Yos Sudarso RT.03, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, berhasil disergap saat diduga tengah bertransaksi narkotika.

Penangkapan terjadi di Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Begitu laporan masyarakat kami terima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat lebih dari sepuluh gram,” ujar Kasat Narkoba AKP M. Romi, SH.MH, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, kemarin

Berdasarkan laporan polisi LP/A/66/X/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu klip plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 10,15 gram, yang disembunyikan dalam kantong plastik kresek warna hitam.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp100.000 dari tangan kiri tersangka.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Tersangka OI kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, OI mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: barang bukti sabu hukum narkotika narkotika Sumatera Selatan OI Lubuk Linggau penangkapan narkoba penangkapan pengedar sabu di Lubuk Linggau pengedar sabu Polres Lubuk Linggau Polres Lubuk Linggau berantas narkoba sabu seberat 10 gram diamankan polisi Satres Narkoba tersangka narkoba dijerat UU Narkotika

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

1 hari ago