Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang.
Ia juga menekankan bahwa penanganan setiap dugaan tindak pidana narkotika harus dilakukan secara tegas dan profesional, dengan tetap memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) terkait tindak pidana narkotika.
Proses hukum terhadap terduga pelaku selanjutnya dilakukan oleh Polres Empat Lawang. (*/rls)





