Selanjutnya, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi kembali mengamankan satu unit mobil tangki di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Dugaan Perdagangan Ilegal LPG Subsidi di Empat Lawang
Kendaraan tersebut membawa sekitar 9.000 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan.
Sekitar pukul 02.00 WIB pada hari yang sama, penindakan kembali dilakukan di Jalan Lintas Sekayu-Tebing Bulang, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua kendaraan yang masing-masing membawa sekitar 7.000 liter dan 6.600 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan ilegal.
Selain empat kendaraan tersebut, polisi mengamankan dua kendaraan lainnya yang masing-masing membawa sekitar 30.000 liter dan 18.000 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.
Enam kendaraan yang diamankan yakni Mitsubishi Canter FE 74 HD N warna kuning nomor polisi BE 8365 RU dengan muatan sekitar 9.000 liter; Mitsubishi Fuso warna hijau nomor polisi BE 8521 UU dengan muatan sekitar 9.000 liter; serta Hino 500 warna hijau nomor polisi BM 8957 KU dengan muatan sekitar 30.000 liter.








