Selain empat kendaraan tersebut, polisi mengamankan dua kendaraan lainnya yang masing-masing membawa sekitar 30.000 liter dan 18.000 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.
Enam kendaraan yang diamankan yakni Mitsubishi Canter FE 74 HD N warna kuning nomor polisi BE 8365 RU dengan muatan sekitar 9.000 liter; Mitsubishi Fuso warna hijau nomor polisi BE 8521 UU dengan muatan sekitar 9.000 liter; serta Hino 500 warna hijau nomor polisi BM 8957 KU dengan muatan sekitar 30.000 liter.
Kemudian Nissan Diesel CK 87 warna merah nomor polisi BA 9954 PM dengan muatan sekitar 18.000 liter; Toyota Dyna warna merah nomor polisi BG 8980 HF dengan muatan sekitar 7.000 liter; serta Mitsubishi Fuso Canter warna kuning-merah nomor polisi BG 8695 XA dengan muatan sekitar 6.600 liter.
Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan delapan tersangka, yakni AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP, dan DI.
Hutahaean mengatakan, seluruh tersangka telah ditahan setelah dilakukan gelar perkara.
Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
“Untuk tersangka yang diamankan yakni AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP, dan DI. Semuanya telah ditahan setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” katanya.
Hutahaean menegaskan Polres Muba akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pengangkutan dan peredaran minyak ilegal di wilayah hukumnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus menekan praktik ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA: Pemprov Sumsel Gencar Tertibkan Panti Asuhan Ilegal, Dorong Pengelola Urus Izin Resmi
Polres Muba juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan maupun peredaran minyak ilegal.
Aktivitas tersebut dinilai dapat menimbulkan kerugian dan berpotensi melanggar ketentuan hukum. (*/red/rls)







