Polisi Muba Sita 79.600 Liter Solar Diduga Hasil Penyulingan Ilegal

oleh -251 Dilihat
oleh
Polres Muba mengamankan enam kendaraan dan 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan serta menetapkan delapan tersangka. (*/Polres Muba)

Kemudian Nissan Diesel CK 87 warna merah nomor polisi BA 9954 PM dengan muatan sekitar 18.000 liter; Toyota Dyna warna merah nomor polisi BG 8980 HF dengan muatan sekitar 7.000 liter; serta Mitsubishi Fuso Canter warna kuning-merah nomor polisi BG 8695 XA dengan muatan sekitar 6.600 liter.

Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan delapan tersangka, yakni AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP, dan DI.

Hutahaean mengatakan, seluruh tersangka telah ditahan setelah dilakukan gelar perkara.

BACA JUGA: Gubernur Herman Deru Apresiasi Kinerja Bea Cukai Sumbagtim, Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp19,32 Miliar

Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

“Untuk tersangka yang diamankan yakni AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP, dan DI. Semuanya telah ditahan setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” katanya.

Hutahaean menegaskan Polres Muba akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pengangkutan dan peredaran minyak ilegal di wilayah hukumnya.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.