MUSI BANYUASIN, LINTANGPOS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan enam unit kendaraan yang diduga mengangkut minyak ilegal jenis solar hasil penyulingan.
Penindakan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Muba pada 23 hingga 24 Agustus 2026.
Dari enam kendaraan, polisi menyita sekitar 79.600 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi dan diwakili Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, membenarkan penindakan tersebut.
BACA JUGA: Polres Empat Lawang Ungkap Kasus BBM Ilegal, Dua Tersangka Diamankan
“Total dari enam laporan polisi tersebut mencapai kurang lebih 79.600 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan,” ujar Hutahaean.
Penindakan pertama berlangsung Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 14.50 WIB di Jalan Lintas Sekayu-Palembang, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Petugas mengamankan satu unit truk yang membawa tangki berisi sekitar 9.000 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan.
Selanjutnya, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi kembali mengamankan satu unit mobil tangki di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Dugaan Perdagangan Ilegal LPG Subsidi di Empat Lawang
Kendaraan tersebut membawa sekitar 9.000 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan.
Sekitar pukul 02.00 WIB pada hari yang sama, penindakan kembali dilakukan di Jalan Lintas Sekayu-Tebing Bulang, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua kendaraan yang masing-masing membawa sekitar 7.000 liter dan 6.600 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan ilegal.







