Polisi Ringkus Perusakan DPRD Sumsel dan Ditlantas Polda, Begini Peran Para Tersangka

oleh -186 Dilihat
Polisi menetapkan 9 tersangka dari dua kelompok berbeda yang terlibat dalam perusakan fasilitas negara, pos polisi, hingga kendaraan pribadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
Polisi menetapkan 9 tersangka dari dua kelompok berbeda yang terlibat dalam perusakan fasilitas negara, pos polisi, hingga kendaraan pribadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Foto: Istimewa

Palembang, LintangPos.com Aksi anarkis yang merusak kantor DPRD Sumatera Selatan dan Ditlantas Polda Sumsel akhirnya mulai terungkap. Polisi menetapkan 9 tersangka dari dua kelompok berbeda yang terlibat dalam perusakan fasilitas negara, pos polisi, hingga kendaraan pribadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa kedua kelompok massa ini bergerak dengan motif berbeda, namun sama-sama melakukan tindak pidana.

“Pada tanggal 31 Agustus 2025 telah terjadi serangkaian kegiatan yang menjurus pada tindak pidana yang dilakukan oleh gerombolan anak-anak yang sering menggelar balap liar,” ujar Harryo dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025) sore.

Kronologi Versi Plaju x Jakabaring

Polisi menetapkan empat tersangka dari kelompok Plaju x Jakabaring, yakni MIP (18), MZA (18), PAP (18), dan M Tommy Oktariyadi (20).

Harryo mengungkapkan, aksi ini bermula dari hasutan akun media sosial bernama Kacau yang dikendalikan MZA. Ia mengajak MIP untuk ikut dalam demo malam tersebut, bahkan mempersiapkan dua bom molotov yang dibuat di rumahnya.

BACA JUGA: Calo Tiket di Pelabuhan TAA Bacok Rekan Sesama Calo, Kini Dibekuk Polisi

BACA JUGA: Polres OKI Buka Layanan SKCK di Sabtu-Minggu

“Bom molotov itu digunakan saat pembakaran pos penjagaan Ditlantas Polda Sumsel. Selain itu, PAP dan Tommy juga terlibat dalam perusakan pos polisi Lambidaro serta kendaraan pribadi di sekitar lokasi,” jelasnya.

Kronologi Versi RNS Reborn

Kelompok kedua yang menamakan diri RNS Reborn juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ardi Jaya Saputra (20), Excel Kosim (20), M Nico Saputra, RA (18), dan RBA (19).

Menurut polisi, kelompok ini mendapat informasi soal aksi mahasiswa pada Senin (1/9/2025). Namun, Ardi justru menghasut anggota RNS Reborn untuk menggelar aksi pada Sabtu (30/8/2025) malam, bertepatan dengan rutinitas balap liar mereka.

“Kelompok ini berkumpul di SPBU Demang Lebar Daun sebelum bergerak menuju Simpang 5 DPRD. Mereka bergabung dengan massa lain lalu melakukan perusakan,” ungkap Harryo.

Sekitar pukul 02.00 WIB, RA melempar batu ke arah videotron dekat gedung DPRD Sumsel. Aksi kemudian berlanjut dengan pelemparan batu ke sejumlah pos polisi, mulai dari Simpang 5 DPRD, pos kontainer Lambidaro, Pos Lantas Simpang IP Mall, hingga pos lantas Cinde dan flyover Polda Sumsel.

BACA JUGA: Harga Beras Medium di Sumsel Merangkak Naik, Premium Stabil

BACA JUGA: Ribuan Tenaga Honorer Lahat Lolos Seleksi, BKN Terbitkan Surat Pengantar PPPK Paruh Waktu

Polisi memastikan bahwa penyelidikan masih berjalan. Ada kemungkinan tersangka baru akan ditetapkan, mengingat masih banyak bukti percakapan di grup media sosial yang sedang dianalisis.

“Ini bukan sekadar aksi spontan, tapi ada perencanaan yang cukup matang. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat,” tegas Kapolrestabes Palembang.

Kasus ini menjadi perhatian besar publik lantaran aksi perusakan tidak hanya menyasar gedung pemerintahan, tapi juga fasilitas umum dan kendaraan pribadi warga. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.