Polisi Tangkap 5 Tersangka Narkoba di Kepahiang 

oleh -155 Dilihat
oleh
Satres Narkoba Polres Kepahiang mengamankan lima tersangka narkoba dengan barang bukti ganja dan sabu. Salah satu tersangka merupakan residivis, Kamis (29/1/2026). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita 

Satres Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu mengungkap empat kasus narkotika sepanjang Januari 2026. Lima tersangka diamankan dengan barang bukti ganja 192,77 gram dan sabu 0,72 gram. Satu tersangka diketahui residivis kasus serupa.


KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kepahiang kembali menunjukkan hasil nyata.

Sepanjang Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil mengungkap empat laporan polisi (LP) kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan lima orang tersangka dari lokasi serta waktu yang berbeda.

Keberhasilan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/01/2026).

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Kepahiang Kompol Sultoni, didampingi Kasat Narkoba Iptu Risda Pratama, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kepahiang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Selama Januari 2026 ini, kami dari Satres Narkoba telah mengungkap sebanyak empat LP dan mengamankan lima orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, pada waktu dan tempat yang berbeda,” ujar Iptu Risda Pratama kepada awak media.

Dari tangan kelima tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat total mencapai 192,77 gram serta sabu seberat 0,72 gram.

BACA JUGA: Terbongkar! Jaringan Uang Narkoba Dikendalikan dari Balik Penjara

Jumlah ini dinilai cukup signifikan dan berpotensi merusak banyak generasi muda apabila berhasil beredar di masyarakat.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari beberapa daerah berbeda di Provinsi Bengkulu.

Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan lintas wilayah yang memerlukan kerja sama dan pengawasan ketat.

“Dari lima tersangka yang kami amankan, satu orang merupakan warga Kabupaten Kepahiang, tiga warga Kabupaten Rejang Lebong, dan satu orang lainnya berasal dari Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelasnya.

Adapun identitas para tersangka yang diamankan yakni AP (33), warga Desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong; HT (49), warga Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong; IS (28), warga Desa Kota Pagi, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong; AP (26), warga Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang; serta DS (18), warga Desa Renah Lebar, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Mantan Kapolsek Terjerat Narkoba, Terancam Dipecat Tidak Hormat

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.

Menarik perhatian publik, dari lima tersangka yang diamankan, satu orang diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Hal ini menegaskan bahwa ancaman narkotika masih terus berulang, bahkan melibatkan pelaku yang sebelumnya telah menjalani hukuman.

“Dapat kami jelaskan, dari kelima tersangka terdapat satu orang yang merupakan residivis kasus narkotika. Yaitu tersangka berinisial HT, warga Kelurahan Air Bang, Kabupaten Rejang Lebong, yang sebelumnya dipidana pada tahun 2024,” ungkap Iptu Risda Pratama.

Keberadaan residivis ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.

Menurut pihak kepolisian, hal tersebut menunjukkan bahwa efek jera belum sepenuhnya dirasakan oleh pelaku, sehingga dibutuhkan peran bersama antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam melakukan pencegahan.

BACA JUGA: Digerebek Polisi, Kafe Tersembunyi di Kebun Karet Jadi Sarang Narkoba

Polres Kepahiang juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus narkotika yang kerap dilakukan secara tertutup.

“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian saja. Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.

Dengan pengungkapan ini, Polres Kepahiang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Kepahiang dan sekitarnya.

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman sekaligus menekan angka peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.