Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Palembang Kurang dari 24 Jam Usai Beraksi

oleh -1025 Dilihat
oleh
Tim Reskrim Polsek Seberang Ulu I Palembang bergerak cepat membekuk pelaku curanmor di Jakabaring kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Kamis (16/10/2025). Foto: Istimewa

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu I Palembang, AKP Andrian N, didampingi Panit Dik Ipda Harmoko, Panit Opsnal Ipda Armadan, serta Katim Opsnal Aiptu Feri Peyek.

“Penangkapan pelaku dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam usai laporan korban kami terima. Saat itu pelaku sedang berada di Simpang Sungki,” ungkap Kanit Reskrim AKP Andrian, mewakili Kapolsek Seberang Ulu I AKP Heri, Jumat (17/10/2025).

Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Seberang Ulu I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Kemungkinan Ada Dua Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PMI Lubuk Linggau

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari tiga tahun penjara.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus curanmor lain di wilayah Palembang.

“Kita masih mengembangkan kasus ini. Informasi yang kita peroleh, pelaku tidak beraksi sendirian dan kemungkinan terlibat di beberapa TKP lain. Ini yang masih terus kita dalami,” tambah AKP Andrian.

Dengan tertangkapnya pelaku ini, aparat berharap dapat membuka jaringan pelaku curanmor yang kerap meresahkan warga Palembang, khususnya di kawasan Jakabaring dan Kertapati. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search