Categories: Ekonomi Lahat Sumsel

Tahun 2026 Kabupaten Lahat Resmi Punya UMK Sendiri, Tak Lagi Ikut UMP Sumsel

Ringkasan Berita:
° Mulai tahun 2026, Kabupaten Lahat akan memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri dan tidak lagi mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan.

° Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lahat kini tengah melakukan kajian bersama Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran UMK yang dipastikan akan lebih tinggi dari UMP Sumsel 2025 sebesar Rp3.681.570.


Lahat, LintangPos.com — Kabar gembira datang bagi para pekerja di Kabupaten Lahat.

Tahun 2026 mendatang, Lahat akan memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri, sehingga tidak lagi mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson SSos MM, mengonfirmasi hal tersebut.

Menurutnya, tim khusus tengah melakukan kajian mendalam untuk menentukan kisaran angka UMK yang ideal bagi Lahat.

“Saat ini tim tengah melakukan kajian untuk menentukan kisaran angka UMK Kabupaten Lahat. Tim terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, dan asosiasi buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan,” jelas Mustofa Nelson, Jumat (17/10/2025).

Selama ini, para pekerja di sektor pertambangan, perkebunan, dan ritel di Kabupaten Lahat masih mengacu pada UMP Sumsel.

BACA JUGA: TKD Dipangkas 39 Persen, Herman Deru: Pembangunan Tak Boleh Berhenti!

Untuk tahun 2025, UMP Sumsel telah ditetapkan sebesar Rp3.681.570, naik 6,5 persen atau setara dengan Rp224.696 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.456.874.

Namun, tahun depan, pekerja di Lahat akan memiliki standar upah tersendiri.

“Untuk kisarannya berapa UMK Lahat ini belum diputuskan. Tim masih lakukan pengkajian. Karena untuk penghitungan UMK ini ada rumusnya, namun dipastikan akan naik dari standar UMP,” tambah Mustofa.

Ia menjelaskan, perhitungan UMK Lahat 2026 akan didasarkan pada rumus resmi pemerintah yang memperhitungkan upah minimum tahun berjalan, inflasi, dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

Namun demikian, setiap daerah memiliki data spesifik tersendiri yang dapat memengaruhi hasil akhirnya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Dewan Pengupahan Disnakertrans Lahat inflasi dan PDB kajian upah buruh sektor pertambangan Lahat kenaikan upah minimum Kabupaten Lahat Mustofa Nelson penetapan UMK Lahat 2026 perbandingan UMK dan UMP Sumsel UMK Lahat UMP Sumsel upah buruh Lahat upah minimum 2026
Topik: Bisnis

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Olahraga
  • Sumsel

154 Karateka Bersaing di Porkab Empat Lawang, Bidik Tiket Porprov 2027

Deskripsi: Sebanyak 154 karateka mengikuti Porkab Empat Lawang 2026. Ajang ini menjadi seleksi atlet menuju…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Operasi Sarang Narkoba Polres Empat Lawang, Pria di Paiker Diamankan dengan Sabu 2,11 Gram

Polres Empat Lawang mengamankan RZ di Desa Air Mayan, Paiker, dengan barang bukti diduga sabu…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

CCTV Kebun Ungkap Pencurian 30 Tandan Sawit di Empat Lawang

Polsek Tebing Tinggi mengamankan RH (46), terduga pencuri 30 tandan sawit di Desa Batu Pance,…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Bobol Gedung Koperasi Merah Putih, Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap di Kebun

Polsek Tebing Tinggi menangkap SR alias Rijok, terduga pelaku pencurian di Gedung Koperasi Merah Putih…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Operasi Sarang Narkoba di Empat Lawang, Dua Orang Diamankan, Pemasok Kabur!

Polres Empat Lawang dan BNNK mengamankan dua tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba di Lintang Kanan.…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gudang SDN 19 Tunggul Itam Terbakar, 180 Kursi dan 100 Meja Hangus

Gudang SDN 19 Tunggul Itam di Empat Lawang terbakar. Ratusan fasilitas belajar dan material bangunan…

2 hari ago