EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengamankan seorang pria berinisial Y.E. (45) di Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Senin (6/7/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima Polsek Pendopo pada 3 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula pada Oktober 2025 ketika korban berinisial B.I. (39) menjual kopi kepada pelaku melalui beberapa kali transaksi.
BACA JUGA: Jangan Tertipu IP68! Fakta Mengejutkan Soal Ketahanan Air Ponsel yang Jarang Diungkap Produsen
Pelaku hanya membayar uang muka (DP) dan berjanji melunasi sisa pembayaran dalam waktu yang telah disepakati.
Namun, setelah kopi diterima, pelaku terus meminta penundaan pembayaran hingga akhirnya tidak memenuhi kewajibannya.
Polisi juga menemukan bahwa seluruh kopi tersebut telah dijual oleh pelaku, sementara hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang pribadi.








