Polisi Tangkap Tersangka Pencurian PT GSB di Jambi

oleh -42 Dilihat
Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang menangkap tersangka pencurian PT GSB yang diketahui berada di Jambi. Kerugian korban mencapai Rp97,25 juta. Foto: dok/Polres Empat Lawang

Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi tersebut.

Pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan S tanpa menyebutkan adanya perlawanan dalam proses penangkapan.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polsek Jaluko untuk menjalani proses awal.

BACA JUGA: 21 Pejabat Berebut Kursi Strategis, Berikut Ini Daftar Nama 3 Besar JPT Musi Rawas

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana dan/atau Pasal 20 KUHPidana.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Polsek Ulu Musi menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan pengungkapan tindak pidana serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Saat ini tersangka telah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA: Direktur PT SAS Digiring ke Lapas! Modus Pajak Terbongkar, Negara Rugi Rp2,6 Miliar

Pengungkapan tersangka di wilayah Jambi tersebut menunjukkan koordinasi lintas wilayah menjadi bagian penting dalam upaya Polres Empat Lawang menuntaskan perkara yang terjadi di wilayah hukumnya. (*/rls)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.