Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Ulu Musi yang dipimpin IPDA Syukur Wahyudi, S.H.
Polsek Ulu Musi selanjutnya berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jambi dan Polsek Jaluko untuk mencari keberadaan tersangka.
BACA JUGA: Polres Empat Lawang Ungkap Curas di PT SNI, Dua Pelaku Ditangkap
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah kontrakan di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi tersebut.
Pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan S tanpa menyebutkan adanya perlawanan dalam proses penangkapan.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polsek Jaluko untuk menjalani proses awal.
BACA JUGA: 21 Pejabat Berebut Kursi Strategis, Berikut Ini Daftar Nama 3 Besar JPT Musi Rawas
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana dan/atau Pasal 20 KUHPidana.







