EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB), Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena tersangka diketahui berada di Provinsi Jambi setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak menerima laporan terkait pencurian.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Polsek Ulu Musi, menyebut pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (41), warga Kecamatan Ulu Musi.
Kasus pencurian itu terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, PT GSB dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp97,25 juta.
Setelah menerima laporan polisi, personel Polsek Ulu Musi melakukan penyelidikan dan serangkaian upaya untuk mengungkap perkara tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Provinsi Jambi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Ulu Musi yang dipimpin IPDA Syukur Wahyudi, S.H.
Polsek Ulu Musi selanjutnya berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jambi dan Polsek Jaluko untuk mencari keberadaan tersangka.
BACA JUGA: Polres Empat Lawang Ungkap Curas di PT SNI, Dua Pelaku Ditangkap
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah kontrakan di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.








