Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang menangkap tersangka pencurian PT GSB yang diketahui berada di Jambi. Kerugian korban mencapai Rp97,25 juta. Foto: dok/Polres Empat Lawang
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB), Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena tersangka diketahui berada di Provinsi Jambi setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak menerima laporan terkait pencurian.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Polsek Ulu Musi, menyebut pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (41), warga Kecamatan Ulu Musi.
Kasus pencurian itu terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, PT GSB dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp97,25 juta.
Setelah menerima laporan polisi, personel Polsek Ulu Musi melakukan penyelidikan dan serangkaian upaya untuk mengungkap perkara tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Provinsi Jambi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Ulu Musi yang dipimpin IPDA Syukur Wahyudi, S.H.
Polsek Ulu Musi selanjutnya berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jambi dan Polsek Jaluko untuk mencari keberadaan tersangka.
BACA JUGA: Polres Empat Lawang Ungkap Curas di PT SNI, Dua Pelaku Ditangkap
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah kontrakan di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi tersebut.
Pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan S tanpa menyebutkan adanya perlawanan dalam proses penangkapan.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polsek Jaluko untuk menjalani proses awal.
BACA JUGA: 21 Pejabat Berebut Kursi Strategis, Berikut Ini Daftar Nama 3 Besar JPT Musi Rawas
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana dan/atau Pasal 20 KUHPidana.
Page: 1 2
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
View Comments