Categories: Berita Empat Lawang Sumsel

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian PT GSB di Jambi

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB), Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena tersangka diketahui berada di Provinsi Jambi setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak menerima laporan terkait pencurian.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Polsek Ulu Musi, menyebut pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (41), warga Kecamatan Ulu Musi.

Kasus pencurian itu terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, PT GSB dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp97,25 juta.

BACA JUGA: Sumsel Tembus Enam Besar Nasional Pelayanan PTSP

Setelah menerima laporan polisi, personel Polsek Ulu Musi melakukan penyelidikan dan serangkaian upaya untuk mengungkap perkara tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Provinsi Jambi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Ulu Musi yang dipimpin IPDA Syukur Wahyudi, S.H.

Polsek Ulu Musi selanjutnya berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jambi dan Polsek Jaluko untuk mencari keberadaan tersangka.

BACA JUGA: Polres Empat Lawang Ungkap Curas  di PT SNI, Dua Pelaku Ditangkap

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah kontrakan di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi tersebut.

Pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan S tanpa menyebutkan adanya perlawanan dalam proses penangkapan.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polsek Jaluko untuk menjalani proses awal.

BACA JUGA: 21 Pejabat Berebut Kursi Strategis, Berikut Ini Daftar Nama 3 Besar JPT Musi Rawas

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana dan/atau Pasal 20 KUHPidana.

Page: 1 2

Legina Ainil Valensi

View Comments

Share
Tags: bagaimana polisi menangkap tersangka? berapa kerugian PT GSB? di mana tersangka diamankan? kapan pencurian PT GSB terjadi? siapa tersangka pencurian PT GSB?

Recent Posts

  • Nasional
  • Religi
  • Sumsel

Herman Deru Tantang Kafilah Sumsel Kembalikan Kejayaan MTQ

Herman Deru melepas 95 Kafilah Sumsel ke MTQ XXXI Semarang dan menargetkan kejayaan Sumsel kembali…

10 jam ago
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Herman Deru Soroti Masa Depan Transmigrasi, RUU Diminta Bereskan Aset

Herman Deru meminta RUU Ketransmigrasian tak hanya ubah paradigma, tetapi juga menyelesaikan persoalan aset dan…

10 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Cek Pekarangan Bergizi, Dorong Ketahanan Pangan Desa

Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek Pekarangan Bergizi di Desa Tanjung Baru untuk mendorong kemandirian pangan dan…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla dan mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan…

17 jam ago
  • Nasional
  • Politik

Wulan Purnamasari Soroti Tiga Pilar Perjuangan

Dr. Wulan Purnamasari menegaskan tiga pilar Demokrat: memajukan ekonomi, menegakkan keadilan, dan menjaga demokrasi.

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kades di Muara Pinang Didorong Cegah Karhutla dari Rumah

Polsek Muara Pinang menggencarkan Program Makmano Karhutla dan mengajak warga mencegah kebakaran hutan serta lahan…

22 jam ago