Categories: Berita Empat Lawang Sumsel

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian PT GSB di Jambi

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB), Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena tersangka diketahui berada di Provinsi Jambi setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak menerima laporan terkait pencurian.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Polsek Ulu Musi, menyebut pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (41), warga Kecamatan Ulu Musi.

Kasus pencurian itu terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, PT GSB dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp97,25 juta.

BACA JUGA: Sumsel Tembus Enam Besar Nasional Pelayanan PTSP

Setelah menerima laporan polisi, personel Polsek Ulu Musi melakukan penyelidikan dan serangkaian upaya untuk mengungkap perkara tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Provinsi Jambi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Ulu Musi yang dipimpin IPDA Syukur Wahyudi, S.H.

Polsek Ulu Musi selanjutnya berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jambi dan Polsek Jaluko untuk mencari keberadaan tersangka.

BACA JUGA: Polres Empat Lawang Ungkap Curas  di PT SNI, Dua Pelaku Ditangkap

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah kontrakan di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi tersebut.

Pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan S tanpa menyebutkan adanya perlawanan dalam proses penangkapan.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polsek Jaluko untuk menjalani proses awal.

BACA JUGA: 21 Pejabat Berebut Kursi Strategis, Berikut Ini Daftar Nama 3 Besar JPT Musi Rawas

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana dan/atau Pasal 20 KUHPidana.

Page: 1 2

Legina Ainil Valensi

View Comments

Share
Tags: bagaimana polisi menangkap tersangka? berapa kerugian PT GSB? di mana tersangka diamankan? kapan pencurian PT GSB terjadi? siapa tersangka pencurian PT GSB?

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

6 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

6 jam ago
  • Bantuan Sosial
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

4,3 Juta KPM Baru Masuk Bansos, Sumsel Percepat Digitalisasi

Pemprov Sumsel mempercepat digitalisasi bansos setelah 4,3 juta KPM baru masuk penerima berdasarkan pemutakhiran data…

7 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Cek Posko Karhutla, Layanan Kesehatan Diminta 24 Jam

Herman Deru meninjau posko Karhutla Kertapati dan meminta layanan kesehatan diperkuat 24 jam bagi masyarakat…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Asap Karhutla Meningkat, Disdikbud Empat Lawang Wajibkan Masker di Sekolah

Disdikbud Empat Lawang mengimbau seluruh sekolah menggunakan masker menyusul kondisi udara yang terdampak asap karhutla.

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kabut Asap Mulai Selimuti Empat Lawang

Aroma asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)…

18 jam ago