Polres Empat Lawang Amankan Lima Orang, Sita 9,47 Gram Sabu

oleh -20 Dilihat
Lima orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Foto: doc. Humas Polres Empat Lawang

Sementara itu, tiga orang lainnya disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dugaan peran masing-masing.

Saat ini, kelima orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Terduga Bandar Narkoba Tewas di Rumah Sakit

Penyidik juga melakukan pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara.

Polres Empat Lawang mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga wilayah Empat Lawang tetap aman serta menekan peredaran gelap narkotika. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.