Polres Empat Lawang Amankan Lima Orang, Sita 9,47 Gram Sabu

oleh -211 Dilihat
Lima orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Foto: doc. Humas Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan yang berlangsung Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 15.30 WIB tersebut, polisi mengamankan lima laki-laki berinisial H (26), AD (26), R (32), A (32), dan LG (33).

Dari lokasi kejadian, petugas menyita 40 paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 9,47 gram.

Pengungkapan kasus itu berlangsung di sebuah pondok di Desa Muara Lintang Lama. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dua orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan tiga lainnya diduga sebagai pengguna.

BACA JUGA: Operasi Sarang Narkoba di Empat Lawang, Dua Orang Diamankan, Pemasok Kabur!

Selain puluhan paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu botol yang telah dimodifikasi menjadi alat isap sabu atau bong serta sebuah tas selempang berwarna hitam.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kelima orang tersebut menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu.

Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 5 Tersangka Narkoba di Kepahiang 

Polisi juga akan mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus ini.

Dalam perkara ini, dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.